PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 17
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN
a. Pengisian pejabat struktural eselon II yang berasal dari TNI diusulkan Sekjen Kemhan kepada Panglima TNI untuk disidangkan dalam sidang Wanjakti Mabes TNI; dan b. PNS hasil sidang Baperjakat tingkat pusat dapat diterbitkan keputusan pengangkatan secara definitif.
