PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2013 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN TINGKAT...
Pasal 15
BAB 5 — MEKANISME PELAKSANAAN
Pengisian pejabat struktural eselon I yang berasal dari: a. TNI akan diproses secara administrasi setelah mendapatkan persetujuan dari Panglima TNI; dan b. PNS di luar Kemhan, Menteri mengajukan permintaan calon kepada instansi terkait dan/atau yang ditunjuk selanjutnya diajukan kepada PRESIDEN untuk dibahas dalam sidang TPA.
