PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 4
BAB 2 — KEBIJAKAN UJIAN DINAS
Tugas pokok panitia ujian dinas adalah sebagai berikut : a. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan; b. menyiapkan bahan ujian dinas; c. menentukan pedoman pemeriksaan dan penilaian; d. menentukan tempat dan jadwal; e. melaksanakan ujian dinas; f. menilai dan menentukan kelulusan peserta ujian dinas; dan g. membuat laporan pelaksanaan ujian dinas.
