PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 3
BAB 2 — KEBIJAKAN UJIAN DINAS
(1) Dalam menyelenggarakan ujian dinas, pejabat yang menerima delegasi wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) membentuk panitia ujian dinas.
(2) Panitia ujian dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh pejabat kepegawaian/personel, atau pejabat lain yang ditunjuk. (3) Panitia ujian dinas bertanggung jawab kepada pejabat yang memberikan wewenang.
