PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 5
BAB 2 — KEBIJAKAN UJIAN DINAS
Pelaksanaan ujian dinas diselenggarakan dengan waktu yang bersamaan serta materi ujian terpusat, kecuali untuk muatan lokal dikoordinasikan dengan Mabes TNI dan Angkatan masing-masing.
