PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Panitia Ujian Dinas memberikan laporan kepada Pimpinan Instansi tentang pelaksanaan Ujian Dinas. (2) Laporan Ujian Dinas itu meliputi : a. waktu dan tempat; b. jumlah peserta untuk masing-masing tingkat; c. materi soal yang diujikan; d. jumlah dan nama peserta yang lulus dan yang tidak lulus; dan e. lain-lain yang dipandang perlu. (3) Laporan Ujian Dinas dibuat dari Ketua Panitia kepada pimpinan. (4) Setiap pelaksanaan Ujian Dinas dilaporkan oleh Pimpinan unit organisasi masing-masing kepada Sekjen Dephan setelah pengumuman, sesuai contoh 4 pada Lampiran Keputusan ini.
