PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Kepada peserta Ujian yang lulus diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas (STLUD). (2) Surat Tanda Lulus Ujian Dinas ditandatangani oleh Pejabat Kepegawaian/personel di lingkungan unit organisasi masing-masing.
