PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Berkas Ujian setiap materi diperiksa oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota Panitia. (2) Dalam hal terdapat perbedaan penilaian antara para pemeriksa, maka nilai peserta adalah hasil bagi dari jumlah nilai yang diberikan oleh masing- masing pemeriksa.
