PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Nilai Batas Lulus : a. bagi peserta Ujian Dinas Tingkat I adalah 65 (enam puluh lima) Nilai Tertimbang (NT); dan b. batas Lulus bagi peserta Ujian Dinas Tingkat II adalah 70 (tujuh puluh) Nilai Tertimbang (NT). = NT
(2) Nilai batas lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan bahwa : a. nilai presentasi (NPR) Pancasila dan UUD 1945 serendah-rendahnya 70; dan b. nilai presentasi (NPR) lainnya serendah-rendahnya 40.
