PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2009 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap anggota panitia dan semua pihak yang terkait dengan Ujian Dinas wajib menjaga kerahasiaan.
