Pasal 16
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 pada aspek kebijakan adalah: a. Kemhan, merumuskan:
kebijakan umum pedoman penyelenggaraan pemeliharaan amunisi dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara; dan
kebijakan pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis serta perizinan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemeliharaan amunisi. b. Mabes TNI, merumuskan:
kebijakan umum pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
sistem pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI. c. Unit Organisasi Angkatan, menyusun:
kebijakan pelaksanaan pemeliharaan amunisi yang berkaitan dengan pembinaan kekuatan Angkatan; dan
sistem pemeliharaan amunisi di jajarannya.
