PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 15
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan pemeliharaan amunisi meliputi aspek: a. kebijakan; b. perencanaan; c. pelaksanaan; dan d. pengawasan dan pengendalian.
