PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 79 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PEMELIHARAAN AMUNISI DI...
Pasal 11
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Pemeliharaan amunisi dilaksanakan dalam suatu sistem kerja yang responsif didukung oleh personel, sarana/prasarana dan peranti lunak serta dukungan anggaran. (2) Kegiatan pemeliharaan amunisi dilaksanakan mulai dari gudang penimbunan, selama dalam pengangkutan sampai dengan di satuan pemakai.
