PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 4
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; dan/atau b. pencabutan izin tetap.
(2) Penyelenggara Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
