PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 3
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
dikenai sanksi administratif, berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; c. pencabutan izin sementara; dan/atau d. pencabutan izin tetap. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh: a. Menteri; b. pemerintah daerah provinsi; dan c. pemerintah daerah kabupaten/kota; sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan oleh Menteri, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota sebagaima dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi pidana.
