PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 78 Tahun 2014 tentang PENYELARASAN MINIMUM ESSENTIAL FORCE TAHUN 2014
Pasal 5
BAB 2 — SANKSI ADMINISTRATIF
Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan laporan yang berasal dari: a. pengaduan; dan b. hasil monitoring dan evaluasi.
