PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 6
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan umum Pengendalian
Inventori materiil dalam rangka pertahanan negara; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil pertahanan negara; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil pertahanan negara; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil pertahanan negara.
