PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab Pengendalian Inventori terdiri atas: a. Kementerian Pertahanan; b. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan; dan d. Setjen Kemhan.
