PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN INVENTORI MATERIIL PERTAHANAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengendalian Inventori materiil dilaksanakan dengan prinsip: a. dapat mendukung pembinaan materiil dan selaras dengan pembinaan logistik; b. bermanfaat untuk kepentingan pertahanan negara; c. diselaraskan sesuai dengan kebutuhan operasional; d. dapat dipedomani dalam penyajian data sesuai dengan tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan e. tepat dan akurat.
