Pasal 7
BAB 2 — WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Wewenang dan tanggung jawab TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. aspek kebijakan, merumuskan kebijakan pelaksanaan Pengendalian Inventori materiil TNI dan kebijakan teknis tingkat UO Mabes TNI; b. aspek perencanaan, merumuskan dan menyusun rencana, program dan anggaran Pengendalian Inventori materiil dalam rangka pembinaan materiil di lingkungan UO Mabes TNI dan UO Angkatan; c. aspek pelaksanaan, menghimpun dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pengendalian Inventori materiil yang dilakukan oleh TNI serta melaporkan data materiil TNI kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan; dan d. aspek pengawasan pengendalian, melaksanakan pengawasan Pengendalian Inventori materiil untuk mendukung fungsi pembinaan materiil TNI kemudian memberikan laporan periodik setiap triwulan kepada Menteri dengan tembusan Dirjen Kuathan Kemhan.
