Pasal 8
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Panglima TNI selaku Koordinator Pelaksana Pengelolaan BMP berwenang: a. mengeluarkan petunjuk pelaksanaan dan/atau petunjuk teknis tentang pengelolaan BMP; b. memeriksa rencana kebutuhan pertriwulan dan tahunan dari masing-masing U.O. dan mengajukan rencana kebutuhan BMP untuk 1 (satu) tahun anggaran kepada Menteri;
c. mewakili Menteri melakukan kerjasama dengan PT. Pertamina (Persero) dalam rangka pemenuhan kebutuhan; d. menyelenggarakan rapat koordinasi BMP Kemhan dan TNI dalam rangka evaluasi dukungan BMP triwulan yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan triwulan yang akan datang; e. mengeluarkan surat perintah penyaluran BMP kepada Badan Perbekalan TNI untuk masing-masing U.O; f. melaksanakan pengawasan dan pengendalian pengelolaan BMP yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Asisten Logistik Panglima TNI; g. memeriksa laporan pelaksanaan pengelolaan BMP dari masing- masing U.O. setiap triwulan; h. melaporkan evaluasi pengelolaan BMP kepada Menteri; dan i. melaksanakan pencocokan dan penelitian serta penghapusan bekal BMP sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal melaksanakan tugas koordinator pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Menteri.
