PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan selaku Pembina Fungsi Keuangan berwenang: a. menandatangani berita acara hasil pencocokan dan penelitian; b. menolak dokumen tagihan BMP yang dikirim dari Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan apabila dianggap belum lengkap; c. mengajukan usulan pembayaran kepada Menteri Keuangan sesuai besaran tagihan yang tercantum dalam SPP, kwitansi PT. Pertamina (Persero) dan berita acara; dan d. mencatat, membukukan serta melaporkan penggunaan anggaran dan dana sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pembina fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri.
