Pasal 6
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengendali Fungsi berwenang: a. mengalokasikan pagu anggaran BMP untuk jajaran Kementerian Pertahanan dan TNI sesuai alokasi anggaran yang diberikan; b. mengajukan tambahan anggaran apabila terjadi kekurangan akibat peningkatan kebutuhan sesuai kuantum; c. menandatangani berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian; dan d. menerbitkan surat permintaan pembayaran berdasarkan berita acara hasil pencocokan dan penelitian disertai dokumen SPPG dari Badan Keuangan U.O. Kementerian Pertahanan/TNI yang telah disetujui/disahkan oleh Tim Pencocokan dan Penelitian. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pengendali fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
