Pasal 5
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan selaku Pengawas Fungsi berwenang: a. merumuskan kebijakan pembinaan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; c. menghadiri dan mengikuti kegiatan pra Pencocokan dan Penelitian selaku pengawas fungsi pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; d. melaksanakan koordinasi dengan U.O. Kementerian Pertahanan, U.O. Mabes TNI, U.O Angkatan dan PT. Pertamina (Persero) dalam pengelolaan BMP; e. menerima atau menolak berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian apabila dianggap meragukan ke absahannya; f. menerima surat usulan pembayaran BMP regularisasi hasil pencocokan dan penelitian dari Kapala Badan Perbekalan TNI untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Kapala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan; g. merekomendasikan/memberikan persetujuan tagihan atas penggunaan/pemakaian BMP satuan yang diajukan oleh PT. Pertamina yang telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian; dan h. menandatangani berita acara hasil pencocokan dan penelitian. (2) Dalam hal melaksanakan tugas pengawas fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Menteri Pertahanan.
