Pasal 4
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri Pertahanan selaku kepala fungsi berwenang: a. merumuskan dan MENETAPKAN kebijakan pengelolaan BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI; b. mengajukan rencana kebutuhan anggaran BMP kepada Menteri Keuangan dan menyalurkan anggaran BMP untuk Kementerian Pertahanan dan TNI;
c. membuat nota kesepahaman dengan Kementerian/Instansi lain dalam rangka penyediaan BMP; d. memeriksa laporan evaluasi pengelolaan BMP Kementerian Pertahanan dan TNI; e. menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi BMP Kementerian Pertahanan dan TNI paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; f. mengevaluasi dukungan BMP tahun anggaran yang lalu dan menentukan rencana kebutuhan tahun anggaran yang akan datang; dan g. memeriksa dan menindaklanjuti usulan pembayaran hasil pencocokan dan penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
