Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan BMP terdapat prinsip sebagai berikut: a. tepat guna; b. tepat mutu; c. tepat jumlah; d. tepat tempat; dan e. tepat waktu. (2) Prinsip pengelolaan tepat guna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dalam pemenuhan BMP sesuai dengan peruntukannya. (3) Prinsip pengelolaan tepat mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf b spesifikasi BMP sesuai (certificate of original) atau setara. (4) Prinsip pengelolaan tepat jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3huruf c dukungan BMP sesuai jumlah kebutuhan. (5) Prinsip pengelolaan tepat tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d pelaksanaan dukungan BMP sesuai alamat. (6) Prinsip pengelolaan tepat waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e pelaksanaan dukungan BMP tepat pada waktunya.
