PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Kepala Staf Angkatan selaku Ka UO Angkatanberwenang: a. merumuskan dan membuat kebijakan pembinaan, penggunaan/ pemakaian BMP di lingkungan UO Angkatan; b. melaksanakan koordinasi dengan Staf Logistik Mabes TNI dan PT. Pertamina (Persero) dalam pengelolaan BMP di lingkungan UO Angkatan; c. memberikan supervisi teknis dan perizinan penggunaan/pemakaian BMP di lingkungan UO Angkatan; d. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pengelolaan BMP di lingkungan UO Angkatan; dan e. menandatangani berita acara hasil Pencocokan dan Penelitian. (2) Dalam hal pelaksanaan selaku Ka UO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggungjawab kepada Panglima TNI.
