PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 18
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengendalian meliputi kegiatan-kegiatan: a. inventarisasi; b. laporan; c. pengawasan; d. pertanggungjawaban; dan e. penelaahan (evaluasi). (2) Pengawasan atas penyelenggaraan fungsi pembekalan BMP dilaksanakan dengan cara mengadakan inspeksi, kunjungan kerja, pencocokan dan penelitian dan pemeriksaan intensif terhadap laporan- laporan.
