PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 17
BAB 5 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pengendalian dan pengawasan dilaksanakan dengan memperhatikan hal- hal sebagai berikut : a. pengendalian dilaksanakan berdasarkan rencana yang telah ditetapkan; dan b. pengawasan dilaksanakan melalui jalur pengawasan struktural maupun fungsional.
