PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 19
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan mengenai prosedur dan administrasi pencocokan dan penelitian serta pembayaran anggaran terpusat BMP di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini. (2) Semua peraturan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
