PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 13
BAB 4 — PROSEDUR PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
(1) Kegiatan Pencocokan dan penelitian terhadap dokumen penagihan pemakaian BMP dilaksanakan oleh tim kerja yang terdiri atas: a. pengendali fungsi; b. pengawas fungsi; c. fungsi keuangan; dan d. pelaksana. (2) Kegiatan pencocokan dan penelitian terhadap dokumen penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan oleh masing-masing U.O di bawah supervisi Kepala Badan Perbekalan TNI.
