Pasal 12
BAB 4 — PROSEDUR PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
Prosedur penagihan pemakaian BMP secara regularisasi dilaksanakan sebagai berikut: a. Penagihan BMP atas pengambilan BMP oleh PT. Pertamina (Persero) disusun dan dikelompokkan per Unit Organisasi, perjenis BBM dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Pencocokan dan Penelitian dari depot/DPPU/ instalasi/terminal transit PT. Pertamina (Persero). b. Penagihan BMP atas pengambilan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Panglima TNI. c. Dokumen penagihan atas pengambilan BMP dari Pertamina (Persero) disusun dan dikelompokkan per unit organisasi dengan dilampiri rekapitulasi penyerahan BMP hasil Pencocokan dan Penelitian dari Depot/DPPU/Instalasi/Terminal Transit Pertamina.
