PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENCOCOKAN DAN PENELITIAN
(1) Pencocokan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 huruf a dilaksanakan dengan memeriksa kebenaran fisik BMP yang diambil dari Pertamina dengan tanki penyimpanan di Satkai III. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilaksanakan dengan meneliti dokumen tagihan BMP yang diterima dari PT. Pertamina (Persero) dan dokumen laporan BMP dari Satkai I.
