PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 76 Tahun 2014 tentang PROSEDUR DAN ADMINISTRASI PENCOCOKAN DAN...
Pasal 14
BAB 4 — PROSEDUR PENAGIHAN DAN PEMBAYARAN
Hasil kegiatan tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13yang dituangkan dalam Berita Acara Pencocokan dan Penelitian pemakaian BMP untuk masing-masing U.O ditandatangani oleh personel yang terdiri atas: a. Mabes TNIdan U. O Angkatan; b. Ditminlakgar Ditjen Renhan Kementerian Pertahanan; c. Ditfasjas Ditjen Kuathan Kementerian Pertahanan; d. Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan; dan e. Staf Keuangan Pusat Pertamina.
