PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN, PERSYARATAN, SELEKSI, DAN MEKANISME PENGAJUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN LUAR NEGERI
(1) Calon Serdik diseleksi sesuai dengan jumlah dan alokasi yang tersedia. (2) Seleksi dilaksanakan secara bertingkat dan dilaksanakan oleh: a. Ropeg Setjen Kemhan untuk Calon Serdik dari U.O. Kemhan; b. Mabes TNI untuk Calon Serdik dari U.O. Mabes TNI; c. Mabes Angkatan untuk Calon Serdik dari U.O. Angkatan; d. Pusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan untuk seleksi kemampuan bahasa; dan e. Perwakilan Negara/kedutaan terkait di Jakarta. (3) Calon Serdik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan kompetensi, kebutuhan organisasi dan sesuai dengan proyeksi penugasan selanjutnya.
