PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN, PERSYARATAN, SELEKSI, DAN MEKANISME PENGAJUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN LUAR NEGERI
(1) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh Kemhan ditanggung oleh Kemhan. (2) Biaya seleksi yang dilaksanakan oleh U.O Mabes TNI dan Angkatan ditanggung oleh masing-masing U.O.
