PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 4
BAB 2 — JENIS PENDIDIKAN, PERSYARATAN, SELEKSI, DAN MEKANISME PENGAJUAN MENGIKUTI PENDIDIKAN LUAR NEGERI
(1) Persyaratan calon peserta untuk mengikuti pendidikan luar negeri terdiri dari: a. Persyaratan Umum meliputi:
- Prajurit TNI dan PNS Kemhan;
- memenuhi persyaratan administrasi;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak terlibat dalam masalah hukum; dan
- memenuhi persyaratan yang ditentukan Negara Penyelenggara. b. Persyaratan khusus meliputi:
- Serdik memenuhi persyaratan menurut ketentuan yang ditetapkan; dan
- memiliki kemampuan berbahasa negara tujuan dan bahasa Inggris. (2) Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a diwajibkan melampirkan Surat keterangan kesehatan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Negara Penyelenggara.
