PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 11
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui ketentuan Biaya sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c diatur lebih lanjut pada Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Sekjen Kemhan.
