PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 72 Tahun 2014 tentang PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 10
BAB 3 — SUMBER-SUMBER PENDIDIKAN LUAR NEGERI
Pendidikan luar negeri yang dilaksanakan melalui penawaran dari lembaga dalam dan luar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. penawaran dari lembaga Perguruan Tinggi luar negeri; b. penawaran dari lembaga pendidikan militer luar negeri; dan
c. penawaran dari Yayasan/Lembaga pendidikan dalam dan luar negeri.
