Pasal 12
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA DIDIK
(1) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan uang saku sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Serdik yang bersumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan b mendapatkan bantuan pakaian dan perlengkapan lainnya yang disesuaikan dengan iklim dan cuaca setempat dengan ketentuan yang berlaku. (3) Serdik diberikan izin khusus paling lama 7 (tujuh) hari atas persetujuan Lembaga Pendidikan Negara Penyelenggara, apabila suami/istri, anak dan orang tua kandung meninggal dunia. (4) Pendidikan yang lamanya 6 (enam) bulan atau lebih, Serdik dapat mengajukan permohonan membawa keluarga selama mengikuti pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. atas persetujuan Menteri/Panglima TNI; b. keluarga yang akan mengikuti Serdik wajib melengkapi persyaratan administrasi yang telah ditentukan; dan c. biaya perjalanan, penghidupan, pengobatan dan lain-lain selama di luar negeri ditanggung oleh Serdik yang bersangkutan.
