Pasal 12
BAB 2 — KETENTUAN FMS
(1) Penandatanganan Naskah Perjanjian atau Kontrak diatur sebagai berikut: a. penandatanganan Loan Agreement dilakukan oleh Duta Besar RI di Washington D.C. atas nama Pemerintah Republik INDONESIA; dan b. penandatanganan Promissory Note dilakukan oleh Kepala Perwakilan Bank INDONESIA di New York atas nama Gubernur Bank INDONESIA. (2) Penandatanganan LOA, diatur sebagai berikut: a. Kabaranahan atau pejabat lain yang ditunjuk selaku Pejabat Pembuat Komitmen selanjutnya disingkatPPK menandatangani LOA pengadaan yang dilaksanakanoleh Unit Organisasi selanjutnya disingkat UO Kemhan; b. Kababek TNI atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK menandatangani LOA pengadaan yang dilaksanakan olehUO Mabes TNI; c. Aslog/Danpus/Kadis/Dir atau pejabat lain yang ditunjuk selaku PPK menandatangani LOA yang pengadaannya dilaksanakan oleh UO Angkatan; dan d. Atase Pertahanan Republik INDONESIA selanjutnya disingkat Athan RI di Kedutaan Besar Republik INDONESIA selanjutnya disingkat KBRI Washington D.C. menandatangani LOA tertentu atas nama pimpinan Kemhan/TNI dan Angkatan dalam keadaan khusus.
