PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 7
BAB 3 — JENIS DAN KUALIFIKASI
Jenis Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing yang melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan meliputi: a. tenaga dokter dan dokter gigi; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; dan g. tenaga keteknisian medis.
