Pasal 6
BAB 2 — PELIBATAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing dalam melaksanakan dukungan dan pelayanan kesehatan mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. tidak melakukan bantuan dukungan dan pelayanan kesehatan secara mandiri, termasuk dalam rangka bakti sosial; b. tidak menggunakan obat-obatan dan alat kesehatan tanpa izin tertulis dari Badan Pengawas Obat Makanan, dan tanpa izin masuk dari Bea Cukai; c. tidak menduduki jabatan kepala, jabatan personalia dan jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. tidak melaksanakan tugas dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan keahlian, jabatan, fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat atau wilayah kerja yang telah ditentukan dalam IMTA; e. tidak mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan yang melibatkan orang INDONESIA; dan
f. tidak meminta jasa atas pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan.
