PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 5
BAB 2 — PELIBATAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip saling menguntungkan dan menghargai. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didampingi oleh tenaga kesehatan dari negara INDONESIA.
