PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 4
BAB 2 — PELIBATAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam kegiatan operasi dan latihan; b. memberikan bantuan dukungan kesehatan dalam penanggulangan bencana; dan c. memberikan bantuan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
