PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 3
BAB 2 — PELIBATAN TENAGA KESEHATAN WARGA NEGARA ASING
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan dalam kegiatan operasi, latihan, dan penanggulangan bencana.
