PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 14
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN FASILITAS KESEHATAN
Fasilitas kesehatan wajib: a. menunjuk 2 (dua) orang tenaga kesehatan pendamping sebagai pengendali kegiatan; dan b. melaporkan secara berkala hasil kerja Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing kepada Menhan dalam hal ini Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
