PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 13
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN FASILITAS KESEHATAN
Fasilitas kesehatan berhak: a. Memanfaatkan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; b. Mempublikasikan hasil pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing; dan c. MEMUTUSKAN hubungan kerja dengan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing secara sepihak bila terjadi pelanggaran.
