PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 70 Tahun 2014 tentang KETENTUAN DUKUNGAN DAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH...
Pasal 15
BAB 6 — PENGAWASAN, PENGENDALIAN, DAN EVALUASI
(1) Menhan, Panglima TNI, dan Kepala Staf Angkatan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing sesuai dengan kewenangannya. (2) Pusat Kesehatan TNI dan Kesehatan Angkatan melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing. (3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dukungan dan pelayanan kesehatan yang melibatkan warga negara asing.
