PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 18
BAB 2 — PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI GEOMEDIK
Pengelompokkan Data berupa alat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c dilakukan sesuai dengan: a. jenis; b. jumlah; c. fungsi/manfaat; d. kondisi; dan e. tahun pembuatan.
